Syarat meeting di hotel: Artikel ini lebih fokus kepada pembahasan protokol kesehatan di dalam ruang meeting.
Setelah membaca artikel sebelumnya, “Syarat Rapat di Hotel Selama Masa Pandemi“, Anda telah memiliki gambaran protokol kesehatan dalam melaksanakan rapat di hotel secara umum.
Lebih lanjut, jika Anda menghadiri undangan meeting di hotel, pastikan sebelumnya bahwa tempat tersebut telah mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).
Caranya dengan memanfaatkan webtool Hotel Tersertifikasi CHSE di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementeraian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pada halaman tersebut, Anda dapat melakukan pencarian berdasar Provinsi dan Kabupaten.

Setelah memperoleh kepastian, Anda dapat menghadiri meeting di hotel tersebut.
Dalam ruangan meeting, perhatikan jarak antar peserta rapat. Buatlah selisih minimal satu sampai dua meter.

Dalam jeda meeting, pada waktu coffee break misalnya, Anda dapat pergi ke ruang terbuka untuk mendapatkan kualitas udara yang lebih segar. Tentu dengan tetap memenuhi protokol kesehatan, jangan lepas masker roads!

Jika Anda menggunakan microphone dalam sesi diskusi meeting, semprot mic dengan cairan disinfektan. Kalau perlu, mintalah petugas hotel untuk menyediakan cover (sarung) microphone beserta cadangannya. Sehingga para peserta meeting dapat mengganti cover mic secara berkala.
Untuk memahami secara menyeluruh, Anda dapat membaca “Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Hotel” dengan mengunduh melalui pranala: chse.kemenparekraf.go.id/pedoman
Demikian artikel singkat tentang syarat meeting di hotel selama masa pandemi. Semoga bermanfaat, sehat selalu roads!
Catatan: jika Anda memiliki usaha disektor pariwisata, akomodasi, dan semisal. Anda dapat mengajukan permohonan sertifikasi CHSE (Cleanliness [Kebersihan], Health [Kesehatan], Safety [Keamanan], dan Environment Sustainability [Kelestarian Lingkungan]) secara mandiri melalui pranala: chse.kemenparekraf.go.id/sign-up