1. Pengertian HHBK berdasar Peraturan Menteri LHK
Hasil Hutan Bukan Kayu atau HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati mau pun hewani beserta produk turunan dan hasil budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan, hal tersebut berdasar penjelasan pada “Permen LHK No. P77/2019 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara“.
Namun berdasar portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KLHK, status peraturan ini sudah tidak berlaku. Meski pun demikian, uraian di atas sudah cukup memberikan gambaran tentang pengertian HHBK.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Permen LHK No. 8/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, maka dapat diketahui pengertian HHBK adalah: hasil hutan hayati selain kayu baik nabati mau pun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari Hutan Negara.
2. Contoh HHBK
Contoh Hasil Hutan Bukan Kayu dapat Anda peroleh melalui portal Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) atau Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI HHBK).

Jenis HHBK di antaranya: daun kayu putih, bambu apus, biji kemiri, biji kopi, madu, kolang-kaling, rotan, daun sereh wangi, kayu manis, getah karet hutan, getah pinus, gula aren, pala, kepiting mangrove, dan cengkeh.
Jika Anda memperhatikan foto di atas, nampak dua orang yang tengah menggenggam botol berisi sabun cair pencuci piring. Barang jadi tersebut merupakan bentuk akhir dari pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu. Pengertian tersebut diperoleh dari Permen LHK No. 8/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.