
Menurut hemat saya, pencurian tidak dapat dijadikan klausula force majeure dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama.
Karena jika terjadi tindak pidana pencurian, harus dibuktikan dulu terpenuhi atau tidaknya itikad preventif oleh para Pihak. Seperti penerapan sistem keamanan dan semisal.